CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki, mengonfirmasi bahwa status tersangka disematkan kepada Lisa pada Minggu, 19 Oktober 2025. Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihak Ridwan Kamil terkait unggahan Lisa di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik.
“Penetapan tersangka Minggu kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan sebagaimana dikutip dari disway.id
Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Timur, Tak Berpotensi TsunamiBMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jawa Barat, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Bandun
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa Mariana pada Jumat, 17 Oktober 2025. Rencananya, pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka akan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
“Besok, LM (Lisa Mariana) dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tambah Rizki.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Lisa dikenal aktif di media sosial dengan jumlah pengikut yang cukup besar. Pihak kepolisian menyebutkan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dan menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyebarkan informasi di ruang digital.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi terkait status hukumnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyambut baik langkah Polri dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting dalam menjaga etika komunikasi di dunia maya.