360 Desa dan Kelurahan di Cianjur Sudah Bentuk Posbakum

Posbakum
POSBAKUM: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat meresmikan 5.957 desa dan kelurahan di 27 daerah di Jawa Barat sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Kamis 2 Oktober 2025.(Foto: Bagian Hukum Setdakab Cianjur)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sebanyak 360 desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Terdiri dari 354 desa dan 6 kelurahan.

Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Posbakum di tingkat desa dan kelurahan meliputi memberikan konsultasi dan informasi hukum gratis, membuat dokumen hukum, serta merujuk ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi masyarakat kurang mampu di desa.

“Posbakum juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga dan membantu menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan (Non Litigasi) agar akses keadilan lebih mudah dan merata,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga:Lantik 58 Orang Pejabat, Bupati Cianjur Minta Handphone Aktif 24 JamKecamatan Pasirkuda Gelar Pelayanan Adminduk di Desa Kubang, Camat: Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Prima

Kehadiran Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Khususnya bagi warga kurang mampu, melalui penyediaan layanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum gratis.

“Posbakum juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa di tingkat desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mengurangi potensi konflik yang harus diselesaikan di pengadilan,” kata Ricky.

Seperti diketahui, sebanyak 5.957 desa dan kelurahan di 27 daerah di Jawa Barat sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Adapun peresmian Posbankum di Jabar tersebut berlangsung di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Kamis 2 Oktober 2025.

0 Komentar