CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Sebanyak 31 kepala sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cianjur resmi diberhentikan dari jabatannya karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Komisi IV DPRD Cianjur pun menyikapi hal ini.
Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk meminta klarifikasi sekaligus membahas persoalan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya akan menelaah kembali aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Baca Juga:KPU Cianjur Sasar Segmen SMA Sederajat untuk Pendidikan Pemilih Pemula Warga Cianjur Serbu Bazar Murah HUT ke-61 Partai Golkar
“Memang ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari. Jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isi peraturan tersebut,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 29 September 2025.
Rustam mengaku telah menerima banyak masukan dan keluhan terkait kebijakan pemberhentian kepala sekolah, baik dari masyarakat maupun berbagai pihak terkait.
“Kami juga membaca di surat kabar, kabarnya setelah ini akan ada ratusan kepala sekolah lain yang menyusul,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV akan meminta data lengkap kepala sekolah beserta masa jabatannya dari Disdikpora. Data tersebut akan diverifikasi bersama antara DPRD dan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan polemik seperti yang sebelumnya terjadi.
“Dengan adanya data, kita sandingkan dengan aturan, sehingga sejak awal akan ketahuan siapa saja yang sudah habis masa jabatannya. Yang bersangkutan pun bisa bersiap tanpa harus melakukan upaya lain,” jelasnya.
Rustam menegaskan bahwa meski kebijakan ini merupakan domain Dinas Pendidikan, DPRD tetap berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi agar prosesnya berjalan profesional dan transparan.
“Kami akan meminta Dinas Pendidikan dalam hal ini profesional,” tegasnya.
Baca Juga:Ganjar Ramadhan Tekankan Seluruh SPPG MBG di Cianjur untuk Patuhi SOP31 Kepala Sekolah di Cianjur Diberhentikan dari Jabatannya, Ini Penjelasan Disdikpora
Terkait laporan dari pihak kepala sekolah, Rustam menyebut belum ada aduan resmi yang disampaikan secara langsung. Namun, beberapa perwakilan telah datang melalui aktivis dan LSM untuk menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait kebijakan ini.(Moch Nursidin)