CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Ketentuan ini diputuskan dalam rapat tingkat menteri dan dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2026 jumlah libur nasional mencapai 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, libur nasional sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama ditempatkan berdekatan dengan hari-hari besar keagamaan maupun peringatan nasional,” tambahnya.
Baca Juga:Daftar Tanggal Merah Tahun 2026, Lengkap dengan Cuti Bersama7 Alasan Mengapa Hari Minggu Sering Terasa Membosankan?
Adapun jadwal cuti bersama meliputi 16 Februari (Tahun Baru Imlek), 18 Maret (Nyepi), serta 20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri). Selanjutnya, cuti bersama juga diberikan pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), dan 24 Desember (Natal).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur nasional 2026 dibuat seimbang untuk seluruh umat beragama. “Umat Islam mendapatkan 5 hari, Kristen dan Katolik 4 hari, Hindu 1 hari, Buddha 1 hari, serta Khonghucu 1 hari. Dengan begitu, penyebaran hari libur bisa dinikmati secara merata oleh semua pemeluk agama,” jelasnya.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.