CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, kini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling Cianjur. Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Hari ini, Senin, 15 September 2025, terdapat dua titik lokasi pelayanan Samsat Keliling yang bisa dikunjungi. Lokasi pertama berada di Alfamart (DC) Warungkondang, sementara lokasi kedua tersedia di BJB Sukanagara. Kedua layanan tersebut mulai beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor utama. Cukup membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB (jika diperlukan) untuk mempermudah proses pembayaran pajak.
Baca Juga:Jadwal Lengkap Arema FC, Pertarungan Sengit Singo Edan di Liga 1 2025Jadwal Persebaya Surabaya Lengkap 2025/2026, Big Match Lawan Persija hingga Arema!
Samsat Cianjur juga mengingatkan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor. Jadi, warga yang ingin memperpanjang STNK lima tahunan tetap harus datang ke kantor Samsat induk atau outlet resmi.
Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas umum.