CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Pemerintah melalui layanan Samsat Keliling Kabupaten Cianjur kembali mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Hari ini, Rabu 19 Agustus 2025, Samsat Keliling Cianjur beroperasi di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Cikalong dan Ruko Warung Bitung Campaka. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling cukup membawa STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai data di STNK, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya jika ada. Perlu diperhatikan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk urusan pengesahan STNK lima tahunan, ganti plat nomor, atau balik nama kendaraan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Borong, NTT, Kedalaman 5 KmSinopsis Film Cahaya Untuk Ibu, Kisah Haru Perjuangan Seorang Anak Mewujudkan Janji pada Ibunya
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Cianjur diharapkan bisa lebih mudah, cepat, dan praktis dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.