CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Kabupaten Cianjur untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Hari ini, Kamis 14 Agustus 2025, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi dari pihak terkait, mobil layanan Samsat Keliling Cianjur beroperasi di dua titik utama, yaitu:
Alun-Alun Cianjur mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Terminal Pasir Hayam mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang lebih awal karena antrean biasanya mulai padat sejak pagi. Proses perpanjangan di Samsat Keliling hanya melayani pajak kendaraan tahunan, bukan pengesahan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor.
Baca Juga:Profil Sudewo, Bupati Pati yang di Demo Masyarakat Gara-gara Naikan Pajak 250 PersenSinopsis Film Terbaru Cahaya Untuk Ibu
Untuk kelancaran proses, masyarakat diminta membawa persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya:
1. KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK.
2. STNK asli kendaraan.
3. Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya (jika ada).
Pembayaran pajak melalui Samsat Keliling dinilai efisien karena prosesnya relatif cepat, hanya memakan waktu sekitar 10–15 menit jika dokumen lengkap. Dengan adanya layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat, sehingga dapat mend
ukung pembangunan daerah.