CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Layanan Samsat Keliling (Samling) kembali hadir di Kabupaten Cianjur pada hari ini, Senin (11/8/2025), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Program ini menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang dinilai efektif dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat kota.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima, jadwal layanan Samsat Keliling Cianjur hari ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Terdapat dua titik lokasi pelayanan, yakni Alfamart (DC) Warungkondang dan Bank BJB Sukanagara. Pemilihan lokasi tersebut disesuaikan dengan jangkauan wilayah serta kebutuhan masyarakat, sehingga mereka yang berada di daerah berbeda tetap bisa mengakses layanan dengan mudah.
Tujuan Layanan Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling merupakan program yang diinisiasi oleh kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja. Tujuan utamanya adalah memberikan alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat, mudah, dan efisien. Program ini tidak hanya mengurangi antrean di kantor Samsat induk, tetapi juga membantu masyarakat yang memiliki kesibukan atau kendala transportasi untuk mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga:Ramalan Cuaca Cianjur Hari Ini, Senin 11 Agustus 2025Bukan Hanya “Pramuka”! Inilah 15 Nama Pramuka Unik dari Berbagai Negara di Dunia
Selain itu, keberadaan Samsat Keliling juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, fasilitas publik, dan berbagai layanan masyarakat lainnya.
Persyaratan Membayar Pajak di Samsat Keliling
Bagi warga Cianjur yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling hari ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Wajib pajak harus membawa:
- STNK asli beserta fotokopinya.
- KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK, beserta fotokopinya.
- Uang tunai atau metode pembayaran non-tunai yang sesuai jumlah pajak terutang.
Penting dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
Ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat dengan memanfaatkan layanan ini. Pertama, proses pembayaran relatif cepat karena tidak memerlukan antrean panjang seperti di kantor pusat. Kedua, lokasi layanan yang tersebar memudahkan masyarakat dari berbagai kecamatan untuk mengaksesnya. Ketiga, pelayanan dilakukan dengan sistem terintegrasi sehingga data pembayaran langsung tercatat secara resmi.