CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Pada tahun 2025, sasaran PPG difokuskan bagi guru yang aktif mengajar dan belum memiliki Sertifikat Pendidik. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada guru tertentu agar dapat mengikuti pendidikan profesi secara daring melalui sistem yang telah disediakan.
Sasaran PPG Tahun 2025
PPG tahun 2025 ditujukan kepada guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN).
- Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang aktif mengajar dan belum memiliki sertifikasi.
Langkah-langkah Pendaftaran PPG Online
Baca Juga:Biodata Ari Lasso Perjalanan Karier Sang Legenda Musik IndonesiaPSSI Gelar Piala Kemerdekaan di Medan sebagai Ajang Uji Coba Timnas U-17 Jelang Piala Dunia 2025
- Penerimaan Informasi Melalui SIMPKB – Guru yang memenuhi kriteria akan menerima pemberitahuan melalui akun masing-masing di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Pemberitahuan ini mencakup status kelayakan sebagai calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.
- Lapor Diri Secara Daring – Calon peserta wajib melakukan lapor diri secara online melalui tautan yang tersedia di SIMPKB. Proses ini dilakukan sesuai jadwal dan harus ditujukan ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara yang ditentukan oleh sistem.
- Mengikuti Pembelajaran Daring – Setelah berhasil lapor diri, peserta akan mengikuti pembelajaran secara daring melalui Platform Ruang GTK di situs guru.kemendikdasmen.go.id. Bagi yang belum pernah mengakses, dapat login melalui portal rumahpendidikan.go.id dan memilih menu Ruang GTK. Aplikasi Ruang GTK juga bisa diunduh di Playstore (minimal versi 1.59.1) dan login menggunakan akun belajar.id.Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG)
- Setelah menyelesaikan tahap pembelajaran, peserta PPG dapat mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) secara daring melalui Platform Ruang GTK.
Khusus untuk Lulusan PGP dan PLPG yang Belum Memiliki Sertifikat
Guru penggerak dan lulusan PLPG yang belum lulus UTN juga akan mendapatkan notifikasi di akun SIMPKB. Mereka harus melakukan lapor diri secara daring di LPTK yang telah ditetapkan dan dapat langsung mendaftar UKPPPG melalui Platform Ruang GTK sesuai dengan jadwal yang ditentukan.