Pengertian Abolisi dalam Hukum Indonesia

Pengertian Abolisi dalam Hukum Indonesia
Abolisi merupakan istilah dalam hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin abolitio, yang secara harfiah berarti penghapusan. (Pixabay)
0 Komentar

Dengan memberikan abolisi, negara berupaya menegakkan prinsip keadilan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar pemberian hukuman.

Namun demikian, penggunaan abolisi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk atau penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, abolisi merupakan hak konstitusional yang melekat pada jabatan Presiden, namun pelaksanaannya memerlukan mekanisme hukum yang ketat serta pengawasan dari lembaga legislatif sebagai representasi rakyat.

Baca Juga:Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2025, Pertalite Stabil, Pertamax Naik di Beberapa WilayahBiodata Suryadharma Ali Mantan Menag RI

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan abolisi benar-benar sejalan dengan semangat keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

0 Komentar