Apakah 18 Agustus 2025 Cuti Bersama? Ini Penjelasannya

Apakah 18 Agustus 2025 Cuti Bersama? Ini Penjelasannya
Menurut SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 memang tercatat sebagai hari libur nasional.
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM– Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, sebagian masyarakat bertanya-tanya: apakah Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional?

Pertanyaan ini cukup relevan mengingat Hari Kemerdekaan tahun ini jatuh pada akhir pekan, tepatnya hari Minggu. Banyak pegawai dan pelajar berharap adanya penetapan cuti bersama pada Senin berikutnya agar bisa menikmati waktu libur lebih panjang.

Namun, berdasarkan daftar resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang dirilis oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk dalam daftar cuti bersama.

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2025

Baca Juga:Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2025, Pertalite Stabil, Pertamax Naik di Beberapa WilayahBiodata Suryadharma Ali Mantan Menag RI

  • Rabu, 1 Januari – Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin–Selasa, 31 Maret – 1 April – Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April – Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni – Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • Kamis, 25 Desember – Kelahiran Yesus Kristus
  • B. CUTI BERSAMA TAHUN 2025
  • Selasa, 28 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin (2, 3, 4, dan 7 April) – Idul Fitri 1

Hari Libur Nasional Tanpa Tambahan Cuti di Agustus

Menurut SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 memang tercatat sebagai hari libur nasional. Namun, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Dengan demikian, bagi instansi pemerintah dan swasta yang mengikuti ketentuan resmi nasional, tanggal 18 Agustus tetap merupakan hari kerja biasa.

Berikut daftar hari libur nasional pada bulan Agustus 2025:

0 Komentar