CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- BI Checking atau informasi debitur adalah catatan penting yang menunjukkan riwayat kredit seseorang. Saat ini, BI Checking dikelola oleh OJK melalui sistem yang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Data ini sangat krusial karena digunakan oleh perbankan dan lembaga keuangan lain untuk menentukan apakah seseorang layak diberi pinjaman atau tidak. Jika seseorang pernah menunggak cicilan kredit atau memiliki utang yang belum terselesaikan, maka catatan tersebut akan muncul dalam laporan BI Checking.
Dulu, untuk mengecek informasi ini, masyarakat harus datang langsung ke kantor OJK. Namun kini, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui layanan bernama iDebku. Layanan ini dapat diakses gratis oleh siapa pun yang ingin mengetahui riwayat kreditnya secara resmi dan aman.
1. Akses Situs Resmi iDeb OJK
- Kunjungi situs resmi: https://idebku.ojk.go.id
- Di halaman awal, Anda akan melihat tampilan layanan pengecekan informasi debitur. Klik “Pendaftaran” untuk memulai proses.
2. Isi Formulir Cek Ketersediaan Layanan
Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti:
Baca Juga:Samsat Keliling Cianjur Hadir di Pacet dan Joglo, Kamis 31 Juli 2025Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, 7 Agustus 2025, Ini Link Twibbon Resminya
- Jenis Debitur: Pilih antara Perorangan atau Badan Usaha
- Kewarganegaraan Debitur: Pilih sesuai dengan status Anda (WNI atau WNA)
- Jenis Identitas Debitur: Misalnya KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
- Nomor Identitas: Masukkan nomor KTP/Paspor tanpa tanda baca
- Captcha: Ketik kode keamanan yang muncul di layar
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Laporan yang dikirim berisi rincian informasi kredit. Di dalamnya, pengguna bisa melihat daftar pinjaman yang pernah atau sedang dimiliki, lembaga pemberi pinjaman, nominal pinjaman, serta status pembayarannya. Informasi ini ditampilkan dalam bentuk skor kolektibilitas, mulai dari 1 hingga 5.
Kolektibilitas 1 menunjukkan bahwa debitur memiliki riwayat pembayaran yang lancar dan tepat waktu, sedangkan kolektibilitas 2 hingga 5 menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran yang semakin parah. Kolektibilitas 3 ke atas biasanya menjadi penghambat utama bagi seseorang untuk mendapatkan pinjaman baru karena menandakan risiko gagal bayar.
Cek BI Checking ini penting dilakukan terutama bagi mereka yang berencana mengajukan pinjaman seperti KPR, kredit kendaraan, pinjaman modal usaha, atau bahkan kartu kredit.