CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, Samsat Cianjur kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) pada hari ini, Jumat, 25 Juli 2025.
Layanan ini merupakan bentuk jemput bola yang dilakukan oleh instansi terkait agar masyarakat dapat mengakses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Adapun jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling pada hari Jumat ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Jadwal Salat Cianjur Jumat, 25 Juli 2025, Tuntunan Waktu Ibadah Harian Umat IslamTwibbon HUT ke-80 Republik Indonesia, Tunjukkan Semangat Kemerdekaanmu!
- Samling 1 beroperasi di BCNY (Batu Cinta Nyangkokot), mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Samling 2 hadir di kawasan Alun-Alun Cibalagung, juga melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kehadiran dua titik layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Samsat induk, sehingga mereka tetap bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi antrean dan beban kerja di kantor Samsat pusat, terutama menjelang akhir bulan di mana biasanya terjadi peningkatan transaksi pembayaran pajak.
Namun perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK.
Artinya, pelayanan ini tidak mencakup pengurusan balik nama, perpanjangan lima tahunan, penggantian pelat nomor, maupun mutasi kendaraan. Untuk urusan tersebut, masyarakat tetap harus datang ke kantor induk Samsat Cianjur.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, di antaranya:
- STNK Asli dan Fotokopi
- KTP Asli dan Fotokopi sesuai dengan nama pemilik kendaraan
- Uang tunai sesuai besaran pajak yang harus dibayarkan
Samsat Cianjur juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal agar mendapatkan antrean dan pelayanan yang optimal, mengingat waktu operasional layanan cukup singkat dan terbatas.
Selain mempercepat pelayanan, layanan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Keterlambatan dalam membayar pajak dapat dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku, dan tentunya dapat merugikan pemilik kendaraan.