WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Imigrasi
Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia per tanggal 15 Juli 2025.(ilustrasi/istimewa)
0 Komentar

JAKARTA,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia per tanggal 15 Juli 2025.

Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran persnya, Rabu 16 Juli 2025.

Baca Juga:bank bjb Serahkan Kunci Secara Simbolis kepada 100 Debitur FLPPHari Pertama MPLS Panca Waluya 2025: Berjalan Menyenangkan, Fasilitas Akan Terus Dioptimalkan

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.

Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi. Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000.

Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.(*)

0 Komentar