Cara Membuat SKCK untuk Lamaran Kerja di Cianjur

Cara Membuat SKCK
Cara Membuat SKCK untuk Lamaran Kerja di Cianjur
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, mengurus visa ke luar negeri, atau menjadi syarat dalam mengikuti pendidikan tertentu.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap SKCK, penting bagi setiap pemohon untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusannya berjalan lancar.

Baca Juga:Link Template Surat Lamaran Kerja Agar Diterima Jobfair Online Kabupaten Cianjur 2025Sinopsis Film Doti Tumbal Ilmu Hitam Teror Warisan Ilmu Hitam yang Membawa Petaka

SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, tergantung dari keperluan permohonannya.

Oleh karena itu, memahami dokumen yang harus disiapkan serta langkah-langkah dalam pembuatannya menjadi hal mendasar sebelum datang ke kantor kepolisian.

Untuk membuat SKCK, kamu perlu datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan) dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

1. Persyaratan Umum

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Fotokopi Akta Lahir, atau Surat Kenal Lahir, atau Ijazah, atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari Bisa diambil langsung di kantor polisi saat pengurusan SKCK
  • Fotokopi identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP, misalnya untuk pelajar)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

2. Prosedur Pembuatan SKCK

  • Persiapkan seluruh dokumen seperti di atas dalam map.
  • Datang ke kantor polisi sesuai domisili (Polsek, Polres, atau Polda):
    • Untuk keperluan lokal Polsek atau Polres
    • Untuk keperluan luar negeri Polda
  • Ambil sidik jari di tempat (jika belum pernah diambil sebelumnya)
  • Isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan
  • Serahkan seluruh dokumen dan formulir ke petugas
  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK (biasanya selesai di hari yang sama)

3. Biaya Pembuatan SKCK

  • Biaya resmi SKCK (sesuai PP No. 76 Tahun 2020): Rp 30.000
0 Komentar