PMI Ilegal Diperlakukan Layaknya Budak oleh Agen

Ilustrasi
Ilustrasi PMI ilegal di Dubai yang di masukan ke ruangan berkaca sebelum para \'tuan\' memilih dan membeli. (Foto: AI)
0 Komentar

“Selain itu, ada perjanjian pemberian uang fee di awal dari agen pada keluarga, sebanyak Rp8 juta, sehingga Ipit pun mau untuk bekerja dengan agen M,” jelas Isep.

Setelah ada kesepakatan, lengkap dengan tanda tangan di atas materai, oknum agen itu pun membawa Ipit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Sukabumi, sekaligus pembuatan paspor juga visa berlibur.

“Dari pengakuan M yang merupakan agen, atau perwakilan daerah (perwada) yang biasa kita sebut sebagai sponsor, keberangkatan Ipit diproses melalui PT BTK. Sementara calon PMI berasal dari mana-mana, bukan hanya dari Sukabumi,” beber Isep.

Baca Juga:BPR Cianjur Jabar Sabet Penghargaan The Finance Top 100 BPR se-IndonesiaMenteri Perindustrian RI Apresiasi Strategi Ahmad Luthfi Gaet Investor

Agen pun awalnya akan memberangkatkan Ipit dan rombongan dari Jakarta ke Dubai ada 26 April 2025. Namun, karena beberapa kendala, keberangkatan sempat tertunda.

“Ada insiden yang membuat penerbangan mereka tertunda sampai tiketnya hangus. Kalau tidak salah, mereka akhirnya berangkat pada pertengahan Mei 2025 lalu,” katanya.

Setibanya di Dubai, Ipit pun diinapkan di kantor agen, sambil mengurus administrasi. Para PMI ilegal ini, lanjutnya, diperdagangkan secara online dan offline.

“Kalau ‘penjualan’ offline, Ipit itu dipajang dalam suatu ruangan kaca seperti akuarium, nantinya calon majikan akan melihat-lihat, menyuruh berputar, sebelum memilih. Ipit baru terpilih pada hari keduanya di Dubai,” jelasnya.

Di sana pun, korban tidak sendiri, meski Ipit tak mengetahui pasti berapa jumlah PMI yang diduga ilegal, dipajang dalam ruang berkaca itu.

“Seperti perbudakan, apalagi kami mendapatkan laporan, setelah majikan membeli, perlakuannya itu kadang sewenang-wenang,” ujarnya.

Ipit yang terpilih, bertugas untuk mengurus lansia. Namun, Ipit yang sudah tak fasih berbahasa Arab pun, kerap salah menafsirkan perintah majikannya.

Baca Juga:Pemprov Jateng Diapresiasi sebagai Pionir Konsolidasi Pengadaan, Mampu Efisiensi Capai 30 PersenJembatan Gantung di Leles Rusak, Warga Bertaruh Nyawa Melintasi Sungai

“Hanya dalam waktu dua hari, majikan pun mengembalikan Ipit pada agen di Dubai. Meski sempat akan dikirim ke Turki karena Ipit ngotot ingin bekerja, tapi akhirnya agen memulangkannya ke Indonesia,” papar Isep.

Pihaknya pun telah melayangkan surat somasi pada M dengan menuntut agar menghentikan aksi dugaan TPPO, memberikan klarifikasi, dan bertanggung jawab pada korban baik secara moral dan materiil. “Jika mereka tidak mengindahkan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena ini sudah melanggar Pasa 4 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 dengan percobaan TPPO, Pasal 5 KUHP dengan percobaan kejahatan, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” tegasnya.

0 Komentar