CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Ciaranjang, Ipit (40) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO atau human trafficking) hingga diperlakukan layaknya budak di Dubai, setelah dikirim sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal oleh oknum agen asal Sukabumi, berinisial M.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paguyuban Asgar (Pagar) Indonesia, Isep Nurcahya menyebut, Ipit sempat diterbangkan ke Dubai dan ‘bekerja’ selama lima hari sebelum dipulangkan oleh agen, yang disponsori oleh PT BTK dari Jakarta.
“Dari pengakuan Ipit, dia sempat berada di Dubai selama lima hari. Di sana, agen menempatkannya dalam ruangan berkaca bak akuarium, sebelum para ‘tuan’ memilih dan membeli orang-orang yang terpajang di dalamnya. Seperti praktik perbudakan,” kata Isep saat ditemui Cianjur Ekspres di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cilaku, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga:BPR Cianjur Jabar Sabet Penghargaan The Finance Top 100 BPR se-IndonesiaMenteri Perindustrian RI Apresiasi Strategi Ahmad Luthfi Gaet Investor
Namun, setelah terpilih dan membawanya bekerja di rumah, majikan pun mengembalikan Ipit pada agen PMI di Dubai. Alasannya, penampilan Ipit yang tidak menarik, dan keterbatasan dalam berkomunikasi.
“Dari keterangan Ipit, agen sempat akan mengirimnya lagi ke Turki, tapi urung setelah keluarganya menghubungi kami. Setelah lima hari di sana, Ipit pun akhirnya kembali ke Indonesia,” katanya mengungkapkan.
Meski begitu, pihaknya menyebut unsur dari dugaan TPPO telah terpenuhi, lantaran Ipit berangkat ke Dubai tanpa melalui pelatihan, bahkan menggunakan visa liburan, dan tak memenuhi syarat sebagai PMI legal.
“Selain itu, kita mengetahui Ipit berangkat ke Dubai tidak sendiri, melainkan dengan beberapa orang lainnya. Kami menduga, mereka juga berangkat secara ilegal, tapi hanya Ipit saja yang berhasil pulang,” jelasnya.
Isep mengatakan, dugaan TPPO itu berawal saat Ipit mencari lowongan ke luar negeri, dan mendapat ajakan pekerjaan sebagai PMI melalui kaki tangan M, yakni Uj dan Mis yang ada di Cianjur, pada April 2025.
“Dia (Ipit) terlilit utang, sehingga berencana untuk berangkat lagi menjadi PMI. Suatu ketika beberapa orang pun menawarkannya untuk bekerja ke Timur Tengah,”
Oknum suruhan agen itu, mengiming-imingi sebagai asisten rumah tangga dengan upah sekitar 1.200 Riyal atau setara dengan Rp5 juta per bulan, pengiriman secara legal, dan jaminan keamanan.