Pemkab Cianjur Resmi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) resmi menerapkan aturan jam malam bagi para pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat dan telah diperkuat oleh surat edaran Bupati Cianjur serta Disdikpora sendiri.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, penerapan jam malam ini bertujuan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga:Pastikan Ketersediaan Lapangan Kerja untuk Masyarakat, Ahmad Luthfi Tinjau Kawasan Industri KendalMampu Cegah Banjir di Demak-Grobogan, Taj Yasin Tinjau Proyek Bendungan Jragung

“Diharapkan setelah pukul 21.00 WIB, tidak ada lagi pelajar yang berada di luar rumah. Kecuali mereka didampingi oleh orang tua atau dalam kegiatan organisasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ruhli kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2026.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Cianjur telah menggelar patroli gabungan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI-Polri.

“Ini masih dalam tahap sosialisasi. Kita mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tim gabungan sudah turun langsung ke lapangan,” ujar Ruhli.

Selain Disdikpora, surat edaran Gubernur Jabar juga ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sehingga kewajiban sosialisasi jam malam juga dibebankan hingga ke tingkat kecamatan, desa, RW, dan RT.

Ruhli menyampaikan harapannya agar seluruh warga, terutama para orang tua ikut berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya.

“Kalau ke depan masih ditemukan anak di luar rumah lewat pukul 21.00, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang sudah terbiasa melanggar, bisa saja dilakukan pendataan dan dikirim ke barak militer untuk pembinaan,” tegasnya.

0 Komentar