CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cianjur kembali mengadakan layanan Samsat Keliling guna memfasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara lebih mudah dan cepat.
Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, layanan Samsat Keliling akan dibuka pada dua titik lokasi strategis, yaitu:
- Alun-Alun Cikalong
- Ruko Warung Bitung Campaka
- Waktu operasional: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Pelayanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk. Adapun pelayanan tidak mencakup pengurusan pajak lima tahunan atau balik nama kendaraan, karena memerlukan proses cek fisik.
Persyaratan Administratif:
Baca Juga:Update Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini, 3 Juni 2025Update Harga Emas Hari Ini, 3 Juni 2025
Untuk memperlancar proses pembayaran, masyarakat diimbau untuk membawa dokumen sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (atas nama pemilik kendaraan)
- Dana pembayaran sesuai dengan besaran pajak
Kehadiran layanan Samsat Keliling merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda dan mitra kepolisian serta Jasa Raharja dalam memperluas akses layanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah.