CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Memasuki pertengahan tahun, masyarakat Indonesia kembali akan menikmati hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat dua tanggal penting yang menjadi hari libur nasional di bulan Juni.
Libur pertama jatuh pada Minggu, 1 Juni 2025, dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila. Meskipun bertepatan dengan akhir pekan, momen ini tetap menjadi peringatan penting secara nasional dan diperingati sebagai hari libur resmi.
Kemudian, libur nasional kedua adalah pada Jumat, 6 Juni 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Momentum ini tentunya sangat dinantikan oleh umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban dan berkumpul bersama keluarga. Karena jatuh di hari Jumat, libur ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati akhir pekan panjang.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 31 Mei 2025: Naik Tipis, Emas 1 Gram Tembus Rp1,89 JutaLink Nonton La Tahzan, Film Drama Keluarga Penuh Intrik dan Emosi
Penetapan hari libur nasional ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga pendidikan dalam menyusun jadwal kegiatan selama tahun 2025. Dengan mengetahui jadwal libur lebih awal, masyarakat dapat merencanakan perjalanan, kegiatan keagamaan, maupun agenda pribadi lainnya secara lebih matang.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri juga menekankan pentingnya pengelolaan waktu kerja dan produktivitas, tanpa mengabaikan hak atas istirahat dan perayaan hari besar keagamaan. Untuk itu, pastikan Anda mencatat dua tanggal penting di bulan Juni agar tidak melewatkan momen liburan yang telah ditetapkan secara resmi.