CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian prihatin soal penahanan ijazah, BPKB, hingga surat tanah oleh PT P, perusahaan distributor makanan dan minuman di Cianjur. Dia menegaskan, tindakan semacam itu tidak dibenarkan oleh undang-undang dan harus segera dihentikan.
“Tidak boleh (menahan ijazah), tidak dibenarkan oleh undang-undang. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wahyu pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pemkab Cianjur pun bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang diduga menerapkan kebijakan tersebut. Wahyu berkomitmen untuk melakukan komunikasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang masih melanggar.
Baca Juga:Kapolres: Cianjur Sudah Menerapkan Jam Malam Sejak Jauh-jauh Hari
“Kita akan kembali ingatkan bahwa undang-undang dan peraturan itu harus ditegakkan. Kalau masih ngeyel, sanksi akan dikenakan,” kata Wahyu mengungkapkan.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur melaporkan praktik penahanan dokumen pribadi oleh PT P, perusahaan distributor makanan dan minuman yang beroperasi di Kecamatan Karangtengah.
Ketua DPC SPN Cianjur, Deni Furqon mengungkapkan, PT P telah meminta ratusan karyawan menyerahkan dokumen penting sebagai jaminan saat diterima bekerja. Hingga saat ini, SPN masih mengalami kesulitan dalam mengadvokasi empat mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, dua di antaranya bahkan belum mendapatkan kembali dokumen pentingnya setelah berbulan-bulan.
“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Deni.
SPN menilai, kebijakan ini melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen milik karyawan.
Sementara itu, SPV PT P, Darmanto, mengakui adanya kebijakan penyerahan dokumen sebagai bentuk jaminan, khususnya bagi posisi sales. Menurutnya, PT P memberlakukan aturan tersebut setelah sebelumnya terdapat karyawan yang merugikan perusahaan.
“Aturan ini bentuk antisipasi. Bahkan saya pribadi juga ikut menyerahkan BPKB, ini bagian dari komitmen. Kalau tidak setuju, ya tidak kami terima kerja,” ujarnya.
Baca Juga:Viking Poland Rayakan Kemenangan Pangeran Biru dari Benua BiruKomitmen Perluas Jaringan, Mitra IM3 Resmi Hadir di Haurwangi Cianjur
Namun, dia mengakui adanya keterlambatan dalam pengembalian dokumen setelah karyawan menyelesaikan tanggung jawab kerja. Darmanto juga menyebut bahwa dokumen lama sempat dipindahkan ke kantor yang ada di Bandung, namun kini telah dikembalikan ke kantor Cianjur.