Cara Mendaftar SKCK Online Ternyata Ini Langkah Mudahnya

Cara Mendaftar SKCK
Cara Mendaftar SKCK Online Ternyata Ini Langkah Mudahnya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Berikut ini merupakan informasi mengenai cara mudah untuk mendaftar SKCK secara online ternyata ini langkah mudahnya.

SKCK atau yang biasa dikenal sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.

Dalam SKCK ini memiliki beberapa fungsi untuk menerangkan bahwa tidak terdapat catatan kriminal pada seseorang.

Baca Juga:Apakah 20 Mei  2025 Hari Kebangkitan Nasional Libur? Ini JawabannyaLink Nonton Sayap-sayap Patah 2: Olivia, Ternyata Bisa Diakses di Sini

Adapun masa berlaku pada SKCK yaitu selama 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku SKCK sudah habis, maka pengguna bisa memperpanjangnya.

Adapun syarat dalam memproses berkas SKCK, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Selain itu untuk bisa mendaftar SKCK juga harus diproses dengan online, salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi polri presisi.

Dalam aplikasi tersebut memiliki banyak fitur, seperti SIM, STNK, hingga SKCK.

Untuk bisa mendaftar SKCK, pastikan kamu bisa menggunakan dengan baik dan mengisi semua persyaratan.

Apabila sudah mendaftar secara online, lalu nantinya akan ada file konfirmasi berkas melalu email. Jika sudah pada tahap itu, kamu bisa langsung memprosesnya di Polres terdekat.

0 Komentar