CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Lantaran dianggap membuat arus lalu lintas (lalin) tersendat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pun sengaja menonaktifkan sejumlah lampu merah di wilayah Cianjur.
“Sejumlah lampu merah (traffic light) yang ada di wilayah Cianjur sengaja dimatikan, karena kalau dinyalakan justru membuat macet,” kata Kepala Bidang Lalin Dishub Kabupaten Cianjur, Iman Saepudin pada Senin, 22 April 2025.
Seperti yang terjadi di pertigaan Tugu Tauco, di mana lampu merah tidak difungsikan. Pasalnya, saat diaktifkan justru terjadi antrean kendaraan sampai ke area Pasar Muka, begitu pula dari arah Jalan Dr Muwardi.
Baca Juga:29 Pejabat Eselon II Ikuti Assessment di Tengah Kabar Rotasi Mutasi JabatanDinkes Bentuk Tim Investigasi untuk Pastikan Penyebab Belasan Siswa KeracunanÂ
“Meskipun kita atur agar lampu merahnya sebentar, tetap terjadi kemacetan. Justru saat dimatikan, lalin malah lancar. Apalagi kita juga dibantu oleh pihak Satlantas Polres Cianjur,” kata Iman saat ditemui Cianjur Ekspres di kantornya.
Dia mengatakan, ada 11 titik lampu merah di Cianjur, enam di antaranya berada di jalan nasional dan sisanya di jalan kabupaten. Seluruhnya kini dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan masih dalam kondisi baik.
“Kita bisa nyalakan (lampu merah) dari kantor, tapi karena pertimbangan kelancaran lalin, kita nonaktifkan. Dan dinyalakan saat dibutuhkan,” jelas Iman.
Lampu merah di jalan nasional, kata dia, merupakan fasilitas milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang ada di enam titik persimpangan, yakni Simpang 4 Tugu Pramuka, Simpang 4 Jebrod, Bundaran Tugu Lampu Gentur, Simpang 4 Dishub, dan Simpang 3 Tugu Tauco.
Sementara lima lampu merah milik Pemkab Cianjur berada di Simpang 4 Maleber, Simpang 4 Toko Lili, Simpang 4 Shanghai, Simpang 4 Beelka, dan Simpang 4 Cikidang.
“Di Tugu Pramuka, Jebrod, Maleber, dan Toko Lili, sengaja diaktifkan karena perlu dan memungkinkan. Sementara di titik lain kita buat flashing (lampu kuning), seperti di Simpang Tugu Lampu Gentur, Beelka, dan Shanghai,” jelasnya.
Khusus di lampu merah Simpang 4 Toko Lili, pihaknya telah memasang pengeras suara (speaker). Sehingga Dishub bisa langsung menegur jika ada pengendara yang melanggar, seperti tidak memakai helm.
Baca Juga:ITM Bayar Lelang Wakaf Masjid saat Serap Aspirasi Masyarakat di Kampung GentengImbas Dolar Menguat, Pengusaha Tahu Cianjur ‘Menjerit’
“Memang baru diterapkan. Petugas dari Area Traffic Control System (ATCS) di kantor langsung bisa menegur pengendara. Tapi memang harus ada pembiasaan, karena masih banyak warga yang celingak-celinguk saat ditegur petugas lewat pengeras suara,” ujarnya.