DPRD Cianjur Mulai Membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

LKPJ Bupati
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah (kiri) bersama Ketua Pansus LKPJ Bupati TA 2024, Igun Hendra Gunawan.(istimewa)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur telah memulai proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur Tahun Anggaran 2024 pada Selasa 8 April 2025.

Sebagaimana mandat Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan, bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mengatakan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, DPRD akan membahas, mengkaji, dan mendalami LKPJ Bupati selama dua minggu ke depan.

Baca Juga:Pemilihan Rektor UPI: Terbuka, Transparan, dan Tanpa TitipanHentikan Penggalangan Dana di Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ketertiban Umum

“Proses ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip good governance, mengutamakan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 April 2025. Menurutnya, melalui pembahasan ini, DPRD menegaskan perannya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kekuasaan, mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, serta menjamin tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab.

“Berdasarkan Pasal 15 PP 13/2019, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ujar pria yang akrab disapa Kang Lepi ini.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja pemerintahan yang akan menjadi fokus DPRD. Diantaranya penilaian terhadap tingkat capaian kinerja makro Pemerintah Kabupaten Cianjur, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Tingkat pemerataan Pembangunan (Indeks Gini).

“Selanjutnya, DPRD juga akan memfokuskan pada penilaian target kinerja program dan kegiatan, sejauh mana pemerintah daerah dapat menghadirkan manfaat dan hasil yang jelas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Kang Lepi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengungkapkan, DPRD juga akan mengevaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja OPD. Hal ini menjadi krusial karena IKU merupakan tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara objektif dan terukur.

0 Komentar