CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur menggelar salat Idulfitri 1446 H dan menyerahkan remisi khusus bagi warga binaan yang berhak menerimanya.
Menurut informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, sebanyak 392 narapidana mendapatkan remisi, dengan dua diantaranya langsung bebas.
Kalapas Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan, kegiatan salat Idulfitri berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025, pukul 06.30 hingga 07.32 WIB. Salat ini diikuti oleh 715 warga binaan beragama Islam, jajaran pegawai Lapas, serta keluarga pegawai.
Baca Juga:Di Cianjur, Petugas Kebersihan yang Bekerja di Hari Raya Idulfitri Dapat Uang LemburBupati dan Ribuan Warga Tumpah Ruah Salat Idulfitri di Masjid Agung Cianjur
“Setelah salat kami melaksanakan penyerahan remisi khusus bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Total ada 392 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas,” kata Eris.
Eris menjelaskan, remisi khusus Idulfitri ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (RK I) untuk narapidana yang masih menjalani sisa masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) untuk narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi.
“Rinciannya, RK I diberikan kepada 390 narapidana dengan potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, RK II diberikan kepada dua narapidana yang langsung bebas pada 31 Maret 2025,” jelasnya.
Meski begitu, ada 102 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat substantif dan administratif, menjalani denda 6 orang, narapidana non muslim 5 Orang, atau memiliki vonis di bawah enam bulan 17 orang.
Eris menambahkan, setelah acara penyerahan remisi, seluruh petugas dan warga binaan Lapas Cianjur melaksanakan musafahah atau salam-salaman untuk merayakan Idulfitri bersama.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya.(Cr1)