CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, tersangka yang diamankan Satreskrim Polsek Cibeber tersebut berinisial A (43) merupakan seorang wiraswasta.
Kapolsek Cibeber, Kompol, Tio, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 202521 Ribu Sepeda Motor Menyeberang ke Sumatera, Menhub Dudy Pastikan Kelancaran di Pelabuhan Ciwandan Cilegon
“Setelah mendapatkan informasi sekitar pukul 11.00 WIB, Panit Opsnal 1 Reskrim bersama anggota langsung menuju lokasi. Di tempat kejadian, ditemukan seorang pria yang membawa 953 butir obat Hexymer, dan 29 butir obat Tramadol di dalam tas hitam miliknya,” ujar Tio, Sabtu 29 Maret 2025.
Setelah itu, pihaknya mengamankan tersangka ke Mapolsek Cibeber untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak hanya menyita obat-obatan terlarang, tetapi juga mengamankan pelaku ke Mapolsek Cibeber untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasusnya sudah kami koordinasikan dengan Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Tio pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Dirinya menegaskan akan terus memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Kami akan terus memberantas peredaran barang ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.