THR untuk 12 Ribu ASN Cianjur Sudah Cair!

Ilustrasi ASN
Sejumlah ASN lingkup Pemkab Cianjur saat menjalani upacara di halaman parkir Pendopo Cianjur, beberapa waktu lalu. (Foto: Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) gaji ketiga belas pada 12.070 aparatur sipil negara (ASN), dengan total anggaran Rp 57.973.351.096, sudah cair per Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Ivan Feriadi Rahman saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Kamis, 20 Maret 2025.

“ASN di lingkup Pemkab Cianjur totalnya 12.070 orang, terdiri dari 7.724 pegawai negeri sipil (PNS) dan 4.346 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). THR dan gaji ketiga belasnya sudah ada dan bisa dicairkan,” kata Ivan.

Baca Juga:Dishub Siagakan 60 Titik CCTV, Pantau Jalur Mudik Lebaran 2025Jalur Mudik Minim Penerangan, Dishub: Kita Koordinasikan dengan Pusat

Anggaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2025, kata Ivan, sudah siap dan dinas tinggal melakukan pengajuan pada BKAD layaknya saat mengambil gaji.

“Tiap dinas akan mengajukan ke BKAD, baru THR dan gaji ketiga belasnya masuk ke rekening masing-masing. Seperti proses pengajuan gaji pada umumnya,” jelasnya.

Dari 19 Maret lalu, kata dia, beberapa dinas sudah ada yang melakukan pencairan. Selama dinas telah mengajukan dan BKAD sudah menyetorkan dana sesuai perundang-undangan, maka THR dan gaji ketiga belas bisa diambil kapan saja.

Diketahui, dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Lebaran 2025. Sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.

Lalu, dalam Surat Bupati Cianjur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2025, mengatur soal pada siapa dan apa saja yang diperoleh.

Pada Pasal 3 ayat 1 surat tersebut, THR yang diterima oleh PNS, CPNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), pegawai nonPNS pada perangkat daerah yang menerapkan pola BLUD, juga PPPK, terdiri dari gaji pokok, tunjangan kelurga, tunjangan pangan.

Kemudian, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta TPP paling banyak 1 bulan bagin instansi yang menerapkan, mampu, dan sesuai perundang-undangan.

0 Komentar