BPBD Ajukan Bantuan bagi 2.678 Rumah Rusak di Cianjur Selatan

Bencana Cianjur Selatan
Salah satu rumah warga di Kampung Angguyun, Desa Tanggeung, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur yang rusak berat dan sudah tidak bisa ditempati.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, melayangkan surat permohonan usulan reviu daftar rumah rusak dampak bencana alam tanah longsor dan pergerakan tanah tahap I ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana, pada Februari 2025 lalu.

Dalam surat bernomor B/300.2/0044/BPBD/02/2025, berisikan total 2.678 rumah rusak akibat bencana yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024 lalu. Rinciannya, yakni 1.419 rumah rusak ringan, 568 rumah rusak sedang, dan 691 rumah rusak berat.

Kepala Bidang Reabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzain mengatakan, besaran bantuan dana stimulan yang sama saat terjadinya gempa bumi 5,6 Magnitudo pada Senin, 21 November 2022 silam.

Baca Juga:Ramzi Target Rampungkan Sosialisasi Program ke 936 RT Selama RamadanDisnakertrans Awasi Penyaluran THR di 270 Perusahaan

“Jumlah bantuannya sama, untuk rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusa berat Rp60 juta. Sehingga pada surat permohonan reviu tahap 1, total bantuan yang akan digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp79.785.000.000,” katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Siliwangi, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat permohonan reviu tersebut, rumah yang akan mendapatkan bantuan di tahap I meliputi Kecamatan Takokak, Kadupandak, Sukanagara, Cibinong, Pasirkuda, Campaka, Gekbrong, Campakamulya, Cijati, Tanggeung, Leles, Cikadu, Naringgul, Pagelaran, dan Agrabinta.

“Ada 15 wilayah yang teradampak. Namun untuk tahap I kita dahulukan untuk wilayah telah diklasidikasi kategori kerusakannya oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim),” kata dia.

Dalam masa pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, pihaknya memperkirakan hanya akan mengeluarkan dua surat keputusan (SK) saja.

“Kalau waktu gempa itu sampai tahap IV, sementara untuk pergerakan tanah ini hanya sampai tahap II,” jelasnya.

Namun, lanjut Nurzain, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam masa rehab-rekon yang dilakukan di Cianjur Selatan.

“Gempa itu kan rumahnya yang rawan, sehingga bisa dilakukan pembangunan rumah tanah gempa (RTG) di tempat semula (in-situ). Berbeda kalau pergerakan tanah. Jika satu wilayah dinyatakan masuk zona merah pergerakan tanah, mau rumahnya masih berdiri pun, harus relokasi (ex-situ),” bebernya.

Baca Juga:24 Ribu Pekerja Informal Bakal Dapat Perlindungan KerjaPolres Cianjur Temukan Dugaan Minyak Goreng Subsidi Tak Sesuai Takaran

Perbedaan lainnya adalah bangunan rumah yang akan didirikan dalam rangka relokasi. Karena rumah-rumah terdampak berada di atas tanah yang tidak stabil, maka direkomendasikan untuk membangun rumah semi-permanen.

0 Komentar