Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berubah, Masuk Pukul 06.30 WIB

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.(Bisri Mustopa/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJURJABAREKSPRES.COM – Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja selama bulan ramadan sesuai dengan arahan gubernur.

Penegasan tersebut disampaikan Wahyu usai memimpin rapat koordinasi dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat di Bale Praja Pemkab Cianjur, Senin (3/3/2025).

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan jam kerja ASN selama Ramadan 2025 mulai pukul 6.30 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:Teguk Alkohol Murni 96%, Dua Warga Cianjur Tewas, Lima Dirawat dan Dua SelamatPemdes Sukamanah Cugenang Gelar 'Ngabaur', Ratusan Anak Berbaur Bersama Bunda Literasi Jabar

Hal itu dilakukan Dedi Mulyadi untuk mengantisipasi ASN terlambat masuk kerja lantaran kesiangan.

“Kita mengikuti arahan gubernur, saya sebagai bupati memerintahkan ASN bekerja sesuai dengan arahan gubernur masuk jam 6.30 pulang jam 14.00 berlaku sesegara mungkin,” kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan, jika ada ASN yang membandel tidak mengikuti arahan tentang jam kerja akan dikenakan sanksi. “Kalau tidak ikut dan masih telat bisa saja di setrap,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur, CecepS Almsyah mengungkapkan, pemberlakuan jam kerja baru bagi ASN sebagaimana yang diperintahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan efektif diberlakukan hari ini.

“Besok sudah efektif diberlakukan menggantikan edaran yang sebelumnya. Bagi ASN masuk jam kerja selama Ramadan ini pukul 06.30 dan pulang pukul 14.00 WIB atau situasional,” kata Cecep S Alamsyah.

0 Komentar