Imbas Efisiensi, Wahyu-Ramzi Tak Beli Randis Baru

Kendaraan dinas
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe saat serah terima jabatan di Ruang Garuda Pendopo Kabupaten Cianjur pada Kamis, 20 Februari 2025.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarkespres.com – Imbas dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 soal efisiensi anggaran belanja, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian dan wakilnya, Ramzi mengatakan tidak akan membeli kendaraan dinas (randis) baru.

“Mengenai efisiensi anggaran, itu terjadi di seluruh kabupaten kota se-Indonesia, termasuk Cianjur. Efisiensi itu bukan mengurangi anggaran, tapi dialihkan ke sektor yang lebih penting dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Wahyu, beberapa waktu lalu.

Dia pun memberi contoh dari pengalihan anggaran tersebut salah satunya dengan tidak membeli randis baru untuk dia dan wakilnya.

Baca Juga:H-7 Ramadan 1446 H, Harga Cabai Rawit Merah Sentuh Rp 90 RibuSepekan Jelang Ramadan 1446 H, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik

“Seperti contoh, biasanya pada saat pelantikan bupati dan wakil bupati baru itu ada (anggaran) randis. Itu tidak akan terasa oleh masyarakat. Maka pengadaan randis akan dialihkan ke infrastruktur,” ungkapnya.

Di sisi lain, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib membenarkan jika pengadaan randis baru untuk bupati dan wakil bupati termasuk dalam anggaran yang masuk efisiensi.

“Kode rekening (kodrek) pengadaan randis baru untuk bupati dan wakil bupati termasuk yang diefisiensi. Beliau akan mempergunakan tandis yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Budi saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Minggu, 23 Februari 2025.

Namun, belum diketahui pasti besaran pengadaan randis untuk Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di tahun anggaran 2025 yang terkena imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksaan APBN dan APBD 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Setda Pemprov Jawa Barat Nomor 827/ KU.01.01/BAPP dan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor R/900.1.1/0001/Bapperinda/01/2025 tentang Rencana Efisiensi Belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, lampiran II nomor 4, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diinstruksikan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Dalam diktum tersebut, berlaku untuk komponen alat tulis kantor (ATK), makan minum (mamin), souvenir dan seminar kit, seragam event, mebel, kendaraan dinas (randis), dan sarana prasarana (sarpras) kantor.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat 6 dinas yang memiliki anggaran pengadaan randis.

Baca Juga:300 Personel Polres Cianjur Bersiaga saat Sertijab Wahyu-RamziIni Janji Wahyu-Ramzi saat Sertijab

Pengadaan randis di 6 dinas, yakni 2 unit randis Dinas Kesehatan (Dinkes), 2 unit randis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD), 1 unit randis di Dinas Perhubungan (Dishub), 1 unit randis di Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura (DP3H), 5 unit randis di Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Dan Perikanan (DPKHP), dan dan 1 unit randis di Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

0 Komentar