BPSK Cianjur Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen

BPSK
SOSIALISASI: Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, Dedi L. Paris menjelaskan peran dan fungsi BPSK terhadap warga Desa Sindanglaya.(Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPRES) 
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur dan Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, berkolaborasi melakukan sosialisasi dan edukasi dalam upaya perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar, pada Rabu 12 Februari 2025.

Bertempat di Aula Desa Sindanglaya, kegiatan sosialisasi dan edukasi dihadiri puluhan warga Desa Sindanglaya, perangkat Desa Sindanglaya dan komisioner BPSK Kabupaten Cianjur.

Komisioner BPSK Kabupaten Cianjur, Dedi L. Paris menjelaskan, sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen penting dilaksanakan mengingat masih banyak warga masyarakat Cianjur, yang belum mengetahui keberadaan BPSK.

Baca Juga:BKPSDM Cianjur Sebut Belum Ada Imbauan Soal WFAKonsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

“Masih banyak masyarakat Cianjur, khususnya di perkotaan masih awam dengan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Oleh karenanya, kita harus eksis atau rajin memberitahukan mengenai BPSK melalui jalur pemerintahan desa,” jelas Dedi kepada wartawan.

“Alhamdulillah, setelah acara sosialisasi masyarakat jadi terbuka, termasuk tadi ada salah seorang perangkat desa yang menjadi korban dari mengikuti polis asuransi,” sambungnya.

Dari salah satu contoh kasus tersebut, menurut Dedi tidak menutup kemungkinan elemen masyarakat Desa Sindanglaya yang notabene berada di wilayah perkotaan, banyak yang merupakan korban korban dari perdagangan, seperti melalui perdagangan online.

Oleh karenanya, sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen penting dilaksanakan agar masyarakat dapat melaporkan permasalahan yang sedang dihadapinya melalui BPSK.

“Laporan ke BPSK gratis tidak dipungut biaya dan sifatnya final. Dan apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasilnya, mereka bisa ditindaklanjuti kepada penyidik kepolisian,” katanya.

Selain itu, lanjut Dedi, melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan dan supaya masyarakat atau konsumen cerdas dan pintar dalam memilih suatu produk.

“Alhamdulillah, sejak kami dilantik sejak 17 Januari 2025, aduan yang masuk kepada BPSK Cianjur mencapai tiga kasus. Dari tiga kasus tersebut diantaranya kasus perbankan dan lising, dan alhamdulillah semuanya dapat diselesaikan,” kata Dedi.

Baca Juga:Pemprov Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025Didorong Perbanyak Promosi Investasi, Ini Kata DPMPTSP Cianjur

Kepala Desa Sindanglaya, Nyanyang Kurnia Sanusi menuturkan, kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen yang digelar BPSK Cianjur merupakan momen penting dan berharga bagi masyarakat, karena bisa membantu persoalan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat atau konsumen.

0 Komentar