JAKARTA, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi besar. Suami Sandra Dewi ini divonis 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar atau menjalani tambahan 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Teguh Harianto, majelis hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.” Sebagaimana dilansir dari Disway.id
Hakim juga menilai tindakan Harvey sangat merugikan masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga:Menangis Bisa Turunkan Berat Badan, Ternyata Ini PenjelasannyaAmalan yang Dianjurkan Saat Bulan Syakban
Sebelumnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah. Namun, hukuman itu dianggap terlalu ringan hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.
Putusan ini mempertegas bahwa kasus korupsi besar tidak akan ditoleransi, terutama jika dilakukan di tengah penderitaan rakyat. (disway)