CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto serius soal pemangkasan anggaran perjalanan dinas dalam lingkup kementerian Kabinet Merah Putih hingga ke pemerintah daerah se-Indonesia.
Terbukti dengan terbentuk Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Probowo pada 22 Januari 2025 lalu.
Di diktum Keempat angka 1 Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, Prabowo dengan tegas memerintahkan pada gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
Baca Juga:6 Siswa SDN Sukasari Campaka Terluka Akibat Pohon Tumbang Menimpa KelasSidang Perkara PHPU di MKRI, 01 Optimis Lanjut – 02 Yakin Ditolak
Lalu pada angka ke-2, dengan jelas tertera instruksi untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dalam anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025.
Hasil penyesuaian anggaran belanja daerah tersebut harus sudah disetujui komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI paling lambat pada 14 Februari 2025.
Akademisi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung sekaligus pengamat kebijakan publik, Fahmi Iss Wahyudi mengatakan, selama beberapa tahun terakhir negara selalu mengalami defisit.
“Artinya pengeluaran itu lebih banyak daripada pemasukan dan terjadi beruntun selama beberapa tahun ke belakang. Saya pikir ini menjadi latar belakang mengapa Presiden akhirnya menerbitkan instruksi terkait efisiensi anggaran. Tujuannya untuk penghematan,” ungkap Fahmi saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Kamis, 30 Januari 2025
Namun Fahmi menganggap jika implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di tingkat pemerintah daerah akan berjalan rumit.
“Saya perkirakan jika pemerintah daerah akan sedikit repot dengan penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini. Apalagi untuk pembahasan APBD sudah dibahas dan disahkan beberapa bulan lalu atau sebelum Inpres ini terbit. Sehingga nomenklatur atau anggaran belanja itu sudah disusun, prosesnya akan menjadi rumit,” jelasnya.
Fahmi menyebut, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi ini menjadi panduan untuk memangkas anggaran belanja yang bukan prioritas.
Baca Juga:Mengenang Sosok Alwi Hamu, Tokoh Pers Sulsel, Pengusaha Ulung hingga Eyang TercintaSidang Lanjutan PHPU di MK, Ini Permohonan Tim Hukum BHSI dan Eksepsi KPU Cianjur
“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini jadi panduan (guidance), sehingga berdampak positif dengan meminimalisir pembiayaan yang dirasa tidak perlu. Presiden berkali-kali menyampaikan jika pemerintah kita terlalu banyak perjalanan dinas, bimbingan teknis (bimtek), rapat di luar kantor, dan lainnya,” ujarnya.