CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Cianjur 2024, Jumat 17 Januari 2025 siang hari ini. Informasi yang dihimpun, rencananya sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Pukul 13.30 WIB. Seperti diketahui perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ini diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang).
Dimana dalam sidang awal sebelumnya pada Rabu 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengatakan, agenda sidang lanjutan yang akan digelar siang nanti penyampaian jawaban termohon yakni KPU Kabupaten Cianjur dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Mohammad Wahyu-Ramzi.
Baca Juga:Jenazah Mr X Ditemukan Mengambang di Perairan Waduk Cirata Cianjur, Ini Ciri-cirinyaPertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 8 Penghargaan dalam Ajang Indonesia Green Awards 2025
“Hari ini (kemarin,red) penyerahan berkas jawaban dan alat bukti ke MK,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 16 Januari 2025.
“Apakah jawaban kita itu bisa menjawab petitum ataupun poin-poin yang disampaikan oleh pemohon, itu kan akan kelihatan dari eksepsi nanti yang akan kita bacakan besok (hari ini,red),” ujar Misbahudin menambahkan.
Misbahudin mengungkapkan, sejak awal pihaknya melihat permasalahan ini secara objektif dan akan disampaikan dalam eksepsi bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dalam mengadili masalah ini.
“Pemohon sendiri dalam permohonannya mengakui kalau yang lebih banyak masalah administrasi, bukan hasil,” ucapnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi itu mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
“Sementara pemohon sendiri yang banyak dipermasalahkannya itu masalah administrasi. Nah itu kewenangannya Bawaslu kabupaten dan provinsi,” kata Misbahudin.
“Kita sudah menyiapkan jawaban di dalam eksepsi dan kita berharap eksepsinya itu diperhatikan oleh MK, karena memang MK mengadili PHP (perselisihan hasil pemilihan), bukan mengadili persoalan administrasi,” sambungnya.