Perkara Sengketa Pilkada Cianjur 2024 di MK Terus Berlanjut 

Tim Hukum Herman-Ibang
Tim Hukum BHSI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Desember 2024.(istimewa) 
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024.

Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) selaku pemohon tersebut sudah teregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB. Adapun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur selaku pihak termohon.

“Jadi kita sudah masuk registernya, artinya kita menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dimulai dari tanggal 8 Januari 2025 dan masuk panel berapa,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Herman-Ibang, Oden Muharam kepada wartawan, Minggu 5 Januari 2025.

Baca Juga:Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Masyarakat tidak Panik dan Jaga Pola Hidup SehatHari Amal Bhakti Ke-79, Ini Upaya Kementerian Agama Dukung Asta Cita

Oden pun mengungkapkan beberapa poin gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya terkait dengan dugaan pelanggaran proses administrasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Cianjur.

“Artinya banyak menurut pendapat kita dugaan yang dilanggar sesuai dengan substansi permohonan yang diajukan ke MK,” ucapnya.

Selain itu, Oden mengungkapkan, pihaknya dalam gugatan tersebut juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) maksimal di 32 kecamatan dan minimal 7 kecamatan yang dianggap berpotensi banyak pelanggaran.

“Kita meminta PSU 32 kecamatan maksimal, minimal di tujuh kecamatan,” katanya.

0 Komentar