CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, angka kriminalitas atau tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Cianjur pada 2024, alami penurunan hingga 20,43 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Tindak pidana yang terjadi selama 2023 lalu jumlahnya mencapai 2.437 kasus, 2.275 kasus di antaranya telah diselesaikan penanganannya (crime clearance atau CC).
Sementara di 2024, jumlah tindak pidana turun ke angka 1.939 kasus dan 1.744 kasus di antaranya rampung ditangani.
Baca Juga:31 Gempa Bumi Merusak Landa Indonesia di 2024, PVMBG: Terbanyak dalam 24 Tahun Terakhir1.321 Gempa Bumi Guncang Jawa Barat Sepanjang 2024
“Artinya ada jumlah penurunan tindak kriminalitas hingga 20,43 persen lebih dan CC pun alami penurunan hingga 23,34 persen. Namun secara keseluruhan, penyelesaian kasus tahun ini mencapai angka 93,35 persen,” ungkap Yonky saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Primkopol, Mapolres Cianjur pada Selasa, 31 Desember 2024.
Untuk tersangka tindak pidana yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur pada 2023 lalu, yakni laki-laki sebanyak 106 orang dan perempuan 14 orang.
“Sementara di 2024, kita berhasil menangkap 129 tersangka laki-laki dan 16 tersangka perempuan,” kata dia.
Ribuan tindak pidana di 2024, lanjut Yonky, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penipuan, dan pengeroyokan.
“Curat terjadi sebanyak 266 kasus, penganiayaan 177 kasus, kejahatan perlindungan anak 134 kasus, pengeroyokan 114 kasus, penipuan 85 kasus, dan penggelapan 62 kasus,” bebernya.
Data juga memperlihatkan, selama periode 2024 aksi kriminalitas paling banyak terjadi pada Mei dengan 293 kasus. Sementara paling sedikit terjadi pada Oktober dengan 146 kasus.
“Sementara tindak pidana paling banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Cianjur dengan total 61 kasus, lalu disusul Polsek Karangtengah dengan 55 kasus, dan Polsek Bojongpicung dengan 47 kasus,” jelas Yonky.
Baca Juga:Selama 2024, Cianjur Disambar 1.342.885 PetirCFN Tahun Baru 2025, Jalur Puncak Ditutup Hingga 1 Januari
Lalu, pihaknya mencatat terdapat 17 kasus menonjol. 10 kasus di antaranya telah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur atau P21 dan sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT), narkotika, dan minuman keras (miras) jumlah total kasusnya mencapai 178 kejadian. Jajaran Satnarkoba Polres Cianjur pun berhasil membekuk 249 tersangka, 3 di antaranya perempuan.
“Polres Cianjur pun disebutkan telah menyita 6.367 botol minuman keras berbagai merek, 2.102,83 gram ganja, 1.514,33 gram sabu, 371.041 butir OKT, dan 319,09 gram tembakau sintetis,” ungkap Yonky.
