CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya.
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.
Baca Juga:Aktivitas Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga Maret 2025, Ini AlasannyaLibur Nataru, Puncak Pass Jadi Tujuan Favorit Wisatawan
“Ke depan, kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari. Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027. Pada 2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik,” kata Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 24 Desember 2024.
Selepas kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan dan beberapa menteri terkait ketahanan pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/12), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk mengetahui update atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.
“Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemdaprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemdaprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menghentikan Aliran Lindi
Baca Juga:Zona Merah Pergerakan Tanah, Dua Kampung di Kecamatan Kadupandak Cianjur Harus DirelokasiPembangunan Sudah Mencapai Sekitar 90 Persen, TPST Mekarsari Cianjur Mampu Olah Sampah 35 Ton Per Hari
Hingga saat ini, TPA Sarimukti berhasil menghentikan aliran air lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.