Masih Terjadi Pergerakan Tanah, Status TDB di 15 Kecamatan Diperpanjang

Pengungsi bertambah
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya mengungkapkan, status tanggap darurat bencana (TDB) tahap ketiga akan diterapkan mulai 18 hingga 25 Desember 2024.

“Namun status tersebut hanya berlaku pada 15 kecamatan yang masih ada pengungsinya. Sementara Kecamatan Cikalongkulon, Cilaku, dan Cibeber sudah tidak menerapkan status tanggap darurat bencana melainkan status transisi ke pemulihan,” ungkap Asep pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dari hasil rapat koordinasi (rakor) penanggulangan bencana beberapa hari lalu, ditemukan fakta masih terjadinya pergerakan tanah di beberapa kecamatan terdampak.

Baca Juga:Libur Nataru, KRC Pamerkan Kantong Semar Langka, Unik, dan Bertaring di Rumah Kaca NepenthesBesok, Kabarharkam-Mendes-Mentan ke Ladang Jagung 20 Hektare di Mande

“Selain itu, pengungsi per Rabu, 18 Desember 2024 jumlahnya masih mencapai 4.062 jiwa dari 1.294 KK di 15 kecamatan terdampak. Sehingga status TDB masih perlu dilanjutkan,” kata Asep.

Tiga kecamatan dengan pengungsi terbanyak, yakni di Kecamatan Kadupandak dengan total 914 jiwa dari 282 KK, lalu Kecamatan Tanggeung dengan jumlah pengungsi 515 jiwa dari 168 KK, dan Kecamatan Agrabinta dengan total pengungsi 500 jiwa dari 184 KK.

Sementara 12 kecamatan lainnya, bervariasi mulai dari 476 jiwa hingga 3 jiwa.

“Meski begitu, banyak dari para pengungsi yang sudah beraktivitas seperti biasa. Ada yang bertani dan berdagang kembali,” ungkapnya.

Selain itu, dari data terakhir BPBD, tercatat ada 3.575 rumah rusak akibat bencana yang melanda Cianjur selatan tiga pekan lalu.

“Ada 756 rumah rusak berat, 856 rumah rusak sedang, dan 1.963 rumah rusak ringan. Namun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) masih terud mendata,” ungkapnya.

Nantinya, rumah yang telah diverifikasi Dinas Perkim Kabupaten Cianjur, akan dibuatkan surat keputusan untuk pengajuan perbaikan rumah rusak akibat bencana ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata dia.

0 Komentar