CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, berhasil mengamankan ribuan bungkus produk rokok ilegal hasil operasi selama Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan, mengungkapkan, berdasarkan data hasil operasi pemberantasan produk rokok ilegal Tahun 2024, telah mengamankan sebanyak 5.303 bungkus atau 105.464 batang rokok ilegal.
“Kami melakukan operasi di 11 kecamatan, yakni Cikalongkulon, Mande, Karangtengah, Ciranjang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Warungkondang, Gekbrong, Cilaku dan Cibeber. Peredaran rokok ilegal paling banyak di Kecamatan Cikalongkulon, Ciranjang dan Karangtengah,” katanya, Rabu 11 Desember 2024.
Baca Juga:Upaya Bagian Hukum Tekan Peredaran Rokok Ilegal di CianjurGempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Kolaborasi dengan Diskominfo Cianjur Sosialisasi Melalui Siaran Radio
Irfan mengatakan, pihaknya melibatkan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor setiap melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Melibatkan Bea Cukai, agar bisa langsung di eksekusi,” katanya.
Irfan pun mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, karena ada sanksi pidana dan perdatanya.