Sidang Dugaan Pidana Pemilu Oknum ASN Cianjur Dilakukan Secara Maraton

Sidang maraton
Suasana persidangan perdana dugaan tindak pidana pemilu di Ruang Cakra,Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B, Jalan Dr Muwardi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur pada Senin, 4 November 2024 pukul 09.00 WIB.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pasirkuda, DR menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B, Jalan Dr Muwardi, Kelurhana Pamoyanan, Kecamatan Cianjur pada Senin, 4 November 2024.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erli Yansah, dan dua hakim anggota Raja Bonar Wansi Siregar dan Irwanto.

“Terdakwa adalah ASN selaku Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda. Hari ini agendanya pembacaan surat dakwaan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya DN saat dihubungi siang tadi.

Baca Juga:5 Akun Tiktok Gunawan Sadbor Berpenghasilan Hingga Rp1 Juta per HariLokasi Live Gunawan 'Sadbor' Tidak Jauh dari Pemakaman Umum

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sehingga didakwakan oleh JPU dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Selain itu, sesuai dengan perintah majelis hakim, agenda persidangan ini akan dilakukan secara maraton. Artinya sidangnya setiap hari,” kata Prasetya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, lanjutnya, maka pada Selasa, 5 November 2024 pihaknya diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi.

Dalam agenda hari ini, pihaknya belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dipanggil menghadap ke majelis hakim.

“Besok kita belum bisa pastikan siapa saksinya, karena akan disesuaikan dengan sidang,” ujarnya.

“Sampai putusan itu masih jauh. Sebagai penegasan, DR ini adalah ASN yang diduga dalam pengajian di dewan kesejahteraan masyarakat (DKM) mengajak warga untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor 1 atas nama Herman,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, kuasa hukum DR, Oden Muharammengutarakan, setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU, dia bersama 2 rekan pengacara lainnya akan menelaah dakwaan untuk membuat nota pembelaan.

Baca Juga:8 Rumah di Karangtengah Rusak Akibat Angin Kencang, 40 Jiwa Mengungsi Ini Penjelasan BMKG Soal Suhu Panas Terik di Jabar 

“Kita akan melakukan pembelaan karena pelanggaran tindak pidana pemilu ini masih dugaan. Agar pak DR ini lolos dari jeratan hukum,” kata Oden saat dihubungi Cianjur Ekspres.

Oden yang juga merupakan tim hukum paslon nomor urut 1 Herman Suherman-M Solih mengatakan, kasus tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada proses politik yang dihadapi paslonnya.

“Efek politik pasti ada saja. Tapi ini persoalan hukum. Besok kita lanjut (sidang) jam 09.00 WIB,” tandasnya.

0 Komentar