CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dalam masa kampanye Pilkada Serentak 2024, masih banyak terdapat alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah yang dipasang di pohon.
Dari pantauan Cianjur Ekspres, Rabu 16 Oktober 2024, sejumlah APK pasangan calon kepala daerah terpasang di ruas jalan wilayah Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sofyan, pihaknya sudha mengeluarkan imbauan sebelum memasuki kampanye.
Baca Juga:Titip Nasib Ojol, Speed Kota Bekasi Siap Menangkan ASIH di Pilgub Jabar 2024Timnas Indonesia Vs Tiongkok Malam Ini, Shin Tae-yong: Kami Tiba dengan Semangat Tinggi
“Surat imbauan ini kita sampaikan kepada semua peserta atau pasangan calon yang ada di Kabupaten Cianjur, melalui narahubung atau LO-nya masing-masing, tim kampanye, maupun relawannya untuk dapat mematuhi mekanisme, tata cara, prosedur, aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 16 Oktober 2024.
Yana menegaskan, Bawaslu memang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penindakan, khususnya terkait pemasangan APK tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah diputuskan oleh KPU Kabupaten Cianjur.
“Apabila kemudian titik-titik pemasangan APK ini tidak sesuai, itu bisa disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur. Nantinya Bawaslu Kabupaten Cianjur akan melakukan tindak lanjut penelusuran,” katanya.