CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada 2024.
Penetapan paslon tersebut akan digelar secara tertutup pada Minggu 22 September 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, menjelaskan, pihaknya menggelar rapat pleno penetapan paslon di Kantor KPU Kabupaten Cianjur.
“Untuk penetapan paslon kami mengacu kepada PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, itu ada di pasal 120, di mana di Pasal 120 ini disebutkan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam pasal sebelumnya,” katanya, Sabtu 21 September 2024.
Baca Juga:Gempa Bumi Bandung, Sekda Herman Suryatman Pantau Kesiapan Petugas di Posko BencanaBey Machmudin Lantik A. Koswara sebagai Penjabat Wali Kota Bandung
“Kemudian hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud dituangkan dalam berita acara. Jadi plenonya memang pleno tertutup untuk penetapan pasangan calon ini. Baru nanti setelah selesai pleno baru kita umumkan. Jadi pelaksanaannya memang tertutup,” sambung Abdul Latif.
Abdul Latif menegaskan, pelaksanaan penetapan paslon pada 22 September 2024 itu harus selesai karena di 23 September 2024 proses pengundian nomor urut.