CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk empat orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Cianjur.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor hasil curian para tersangka.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan tindak pidana curanmor tersebut dilakukan di 22 TKP. Sebagian besar rata-rata laporan berada di Cianjur.
Baca Juga:Shin Tae-yong Sebut Laga Melawan Australia Tak Mudah Rumah Sakit Edelweiss Cianjur, Miliki Konsep Seperti Mall dengan Tarif Terjangkau
“Jumlah pelaku yang kita amankan 4 orang dan 2 pelaku kita tindak tegas kemudian satu pelaku yang sebagai penadah juga kita tangkap,” katanya kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa 10 September 2024.
Rohman mengungkapkan, Polisi akan terus melakukan pengembangan dari seluruh laporan yang ada. Bahkan sudah ada titik terang dan akan dilakukan pengembangan.
“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak, ada juga yang merusak gembok pagar dengan alat kunci T,” katanya.
Dia menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua buah mata kunci, dua kunci leter T, dua buah kunci asta tembok, satu buah magnet, pembuka tutup kunci, satu buah gembok, satu unit sepeda motor Vario, satu unit beat, satu unit beat Reva, dan Honda Scoopy.
“Pasal yang kita dikenakan kepada para pelaku, pasal 363 ayat 2 KUHP untuk tiga pelaku ancaman hukuman paling lama 9 tahun, dan satu orang pelaku sebagai penadah kita kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” tegas Kapolres.
Selain barang bukti yang dihadirkan, polisi juga menghadirkan korban yang merupakan pemilik sepeda motor untuk diserahkan beberapa unit kendaraan yang sudah jelas pemiliknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menjaga kendaraan masing-masing dan lingkungan masing-masing. Selalu pasang kunci ganda dan pastikan semua akses pintu dan kendaraan terkunci rapat,” ujarnya.