Karhutla Empat Kali Sehari di Cianjur, Damkar: Sengaja Dibakar

Padamkan api
Petugas pemadam kebakaran saat berupaya memadamkan api yang membakar ilalang di Cianjur, Minggu 1 September 2024.
0 Komentar

CIANJUR, cianjur.jabarekspres.com – Dalam sehari, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di empat titik di Cianjur. Pemicunya akibat sengaja membakar sampah atau ilalang kering.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja mengatakan, empat titik karhutla tersebut yakni di Desa Cibinong Hilir dan Sirnagalih, Kecamatan Cilaku; Kecamatan Cikalongkulon, dan terakhir di Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi.

Untuk di karhutla di Kecamatan Cilaku, membakar ilalang dan kebun Jati dengan luasan lahan terbakar mencapai 1,5 hektare. Keduanya diakibatkan bakar-bakar sampah.

Baca Juga:Bentrok Ormas di Cianjur, Polisi Lakukan Mediasi dan Amankan Satu Orang Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Hasan Sadikin

Sementara di Kecamatan Sukaresmi, api membakar hutan pinus seluas satu hektare.

“Hari ini memang banyak karhutla, ada empat titik. Yang terbakar rata-rata ilalang yang memang cenderung kering dan mudah terbakar. Kalau yang di Sukaresmi, terjadi di hutan pinus, penyebabnya masih kita selidiki,” jelas Hendra saat dihubungi, Minggu 1 September 2024.

Dia mengatakan, karhutla mayoritas terjadi karena unsur kesengajaan, di samping membakar sampah, terkadang ada oknum yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang.

“Sengaja, mungkin dia kira (api) tak akan menyebar luas, tapi ternyata sebaliknya dan apinya membesar. Karena faktor angin tidak bisa diprediksi. Apalagi saat ini musim kemarau. Dan itu bisa dijerat hukum jika ternyata berimbas pada karhutla skala besar,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, oknum yang dengan sengaja membakar sampah atau ilalang hingga sebabkan karhutla skala besar, bisa dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Lalu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp 10 miliar, sesuai Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya.

Dia pun mengimbau pada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, apalagi di sekitar ilalang yang mudah terbakar.

Baca Juga:Akibat Kekurangan Air Bersih, Warga di Cianjur Manfaatkan Air Sungai untuk MCK, Ini Kata DinkesSudah Tiga Paslon Daftar ke KPU, Pilkada Cianjur 2024 Dipastikan Sengit, Pengamat: Petahana Diuntungkan

“Pertama jelas polusi, lalu berpotensi menyebabkan karhutla. Kalau memang harus membakar, setelahnya pastikan apinya padam. Kalau perlu siram pakai air hingga yakin tidak ada lagi sumber api,” tandasnya.

0 Komentar