cianjur.jabarekspres.com, ANT – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan, penambahan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni.
“Ini memberikan kemudahan sebenarnya. Kemudahan, kesempatan untuk masyarakat mendapatkan rumah dengan cara yang lebih mudah, dengan biaya yang lebih murah,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto di Jakarta, Rabu.
Iwan menambahkan, penambahan PPN DTP tersebut merupakan bagian dari stimulan ekonomi.
Baca Juga:Oktober 2024, Hasil Riset Impor Ilegal DiumumkanPemerintah Tetapkan Empat Proyek Percontohan Skema Pembiayaan P3NK
“Lanjutan kebijakan yang kemarin sebenarnya, relaksasi dari yang kemarin berakhirnya Juni ditambah sampai dengan Desember 2024,” katanya.
Sebagai informasi,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah sepakat untuk menambah insentif PPN DTP properti dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi sekaligus untuk memperkuat kelas menengah yang dinilai sebagai motor penggerak perekonomian.
Sektor konsumsi dan perumahan memiliki multiplier effect yang tinggi
Masyarakat kelas menengah didefinisikan sebagai masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.
Penambahan fasilitas insentif PPN serta subsidi rumah memiliki dampak positif terhadap keberlanjutan kelas menengah nantinya.
PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus, sehingga pemerintah memperpanjang untuk PPN DTP properti
Baca Juga:Kemendag Tetap Kaji Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang ImporBI Prioritaskan Kelancaran Transaksi Lintas Batas dalam BSPI 2030
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.