Pemerintah Tetapkan Empat Proyek Percontohan Skema Pembiayaan P3NK

Direktur
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan Bramantio Isdijoso dan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso saat konferensi pers Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Rabu (28/8/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com, ANT – Kementerian PUPR menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan empat proyek sebagai obyek pengkajian sekaligus uji coba (piloting) skema pembiayaan kreatif Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Empat di antaranya yakni proyek ruas jalan tol Lematang-Pelabuhan Panjang di Lampung, ruas jalan tol Rengat-Pekanbaru di Riau, jembatan Batam Bintan di Kepulauan Riau, serta jalan tol Pelabuhan Semarang.

“Keempat studi tersebut memang saat ini masih dalam tahap penyiapan, penyusunan dari kriteria dan untuk skema LVC ini diharapkan memang akan memperkaya di dalam studi kelayakannya sehingga dapat menambah kelayakan dari keempat proyek jalan tol yang dimaksud,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR Reni Ahiantini saat konferensi pers Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:Kemendag Tetap Kaji Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang ImporBI Prioritaskan Kelancaran Transaksi Lintas Batas dalam BSPI 2030

Adapun hari ini, Pemerintah meluncurkan dua skema pembiayaan kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur, yakni melalui Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Skema P3NK yang dimaksud telah diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan.

Skema ini merupakan skema alternatif pendanaan berbasis kewilayahan yang memungkinkan penyedia infrastruktur untuk didanai dari proporsi peningkatan nilai. Nilai yang dimaksud dihasilkan dari inisiatif penciptaan nilai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha.

P3NK bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat dari adanya penyediaan infrastruktur untuk kawasan sekitar.

“Ini mungkin salah satu contoh di mana skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) nanti akan berkolaborasi dengan LVC. Jadi tiga skema itu tidak semata berjalan masing-masing dengan (proyek) jalan tol ini,” jelasnya.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) Kementerian Keuangan Bramantio Isdijoso mengatakan bahwa dengan adanya skema baru, maka akan semakin banyak pilihan alternatif pembiayaan bagi Pemerintah dalam membangun infrastruktur.

Selain itu, kolaborasi ini akan turut serta meringankan beban APBN dalam pembiayaan infrastruktur. Ia memberikan contoh beban biaya operasional dalam pengelolaan aset negara yang dapat terbantu dengan adanya skema P3NK atau LVC.

0 Komentar