Kemenko Perekonomian: Utang Pemerintah Tetap Terkendali

Deputi
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com, ANT – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menilai, utang Pemerintah hingga saat ini tetap terkendali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pengelolaan utang tetap dilakukan secara cermat dan terukur, dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal sehingga APBN dapat dijaga sehat, kredibel, dan berkesinambungan.

“Pembiayaan melalui utang dilakukan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN ketika pendapatan negara belum sepenuhnya mampu membiayai keseluruhan belanja negara atau ketika dibutuhkan pembiayaan investasi,” Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga:GAPKI dan NPPAN Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Sawit ke NigeriaBNI dan Bluebird: Kolaborasi Digital untuk Transformasi Bisnis Transportasi

Diketahui, rasio utang Pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) dari 2014-2019 berada dalam kisaran 24,68-30,23 persen terhadap PDB.

Angka tersebut meningkat dengan laju yang moderat, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Meski sempat mengalami kenaikan signifikan akibat pandemi COVID-19, Pemerintah berhasil mengendalikan laju kenaikan utang Pemerintah sejak tahun 2021 hingga kini.

Pada 2023 utang Pemerintah tercatat sebesar 39,21 persen terhadap PDB.

Bahkan rasio utang Indonesia tahun 2023 juga lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (67,3 persen), China (83,6 persen) dan India (82,7 persen).

Hingga akhir Juli 2024, rasio utang kembali turun menjadi 38,68 persen yang berarti masih jauh di bawah batas aman yakni 60 persen sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Ferry merinci, secara struktur utang Pemerintah juga masih tergolong sehat.

Per akhir Juli 2024, profil jatuh tempo utang Pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo di delapan tahun.

Komposisi utang Pemerintah sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN) Domestik sebesar 70,49 persen, SBN Valas sebesar 17,27 persen dan pinjaman sebesar 12,24 persen.

Baca Juga:Melalui Fasilitas Pendukung Usaha, Jamkrindo Bantu UMKM Lebah Magelang BerkembangBNI Cetak Prestasi, Sabet Penghargaan Literasi Terbaik

Kepemilikan SBN Domestik antara lain oleh Lembaga Keuangan memegang sekitar 39,6 persen, Bank Indonesia sekitar 24,3 persen, oleh Asing hanya sekitar 14,0 persen termasuk kepemilikan oleh Pemerintah dan bank sentral asing, investor individu sekitar 8,7 persen, serta sisanya dipegang oleh institusi domestik lainnya.

“Pemerintah terus mendorong pasar SBN untuk lebih efisien sehingga meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan,” ujarnya.

0 Komentar