P3DN: Jurus Kemenperin Dongkrak Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri

kemenperin
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Putu Juli Ardika dalam acara business matching alat kesehatan di Jakarta, Rabu (21/8/2024) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com, ANT – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dengan kewajiban alokasi 40% untuk produk domestik, telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri alat kesehatan nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyampaikan bahwa kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) telah terbukti memberikan dampak multiplikasi yang signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, khususnya melalui peningkatan permintaan terhadap produk alat kesehatan dalam negeri.

“Ini adalah alasan mengapa kita harus terus mendorong penggunaan produk alat kesehatan buatan dalam negeri, tidak hanya untuk memperkuat industri kita, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” ujar dia.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Perkuat Komitmen Kembangkan Wisata TematikKAI Tindak Tegas, Bongkar Bangunan Liar di Depo Rangkasbitung

Dirinya mengatakan, melalui pemberdayaan P3DN, pasar dalam negeri diharapkan dapat menjadi skema permintaan dasar (base load) untuk mendorong penumbuhan ekosistem dan kemandirian industri alat kesehatan nasional, sehingga barang impor menjadi pilihan terakhir apabila alat kesehatan yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi secara domestik.

“Jika barang yang dimaksud adalah barang wajib, maka yang boleh dibeli adalah produk dalam negeri yang memilik nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen,” kata Putu Juli.

Selaku Ketua Harian Tim Nasional P3DN, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN untuk mengoptimalkan anggaran pembelian produk dalam negeri secara berkualitas dan efisien.

Saat penyelenggaraan Business Matching pada Maret 2024 di Bali lalu, Kemenperin mempertemukan industri dalam negeri dengan pemilik anggaran selaku pengguna produk lokal. Tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah mencapai Rp1.428,25 triliun, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada nilai komitmen periode sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1.157,47 triliun.(antara)

0 Komentar