CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, menggelar sosialisasi penjamin orang asing dengan peserta dari beberapa perwakilan perusahaan dan yayasan yang memperkerjakan tenaga asing di Kabupaten Cianjur, Selasa 6 Agustus 2024
Adapun tema sosialisasi yaitu Penguatan terhadap kewajiban penjamin orang asing sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 tentang Penjamin Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Riky Afrimon mengucapkan terima kasih kepada para penjamin orang asing perwakilan dari perusahaan maupun yayasan yang bisa hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:Bey Machmudin Bahas Isu Penting dalam RapimBPSDM Jabar Raih Penghargaan Makarti Bhakti Nagari 2024
“Kabupaten Cianjur adalah salah satu kabupaten terluas di Provinsi Jawa Barat yang memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi. Cianjur menawarkan peluang bagi investor dan pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya,” katanya. Menurutnya, dengan berbagai potensi yang di miliki, Cianjur siap menjadi daerah yang maju, mandiri, religius serta berakhlak. Riky mengatakan, investasi di Cianjur ini akan memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.
“Sehingga banyak orang asing yang ingin menanamkan saham atau investasi di Kabupaten Cianjur dan ini merupakan tugas dan kewajiban bagi penjamin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan tenaga asing tersebut sesuai dengan visa dan izin tinggal,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.
“Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang di jamin selama tinggal di Indonesia dan melaporkan setiap perubahan status sipil status keimigrasian serta perubahan alamat,” papar Riky.
Riky berharap setelah kegiatan sosialisasi ini digelar mereka paham mengenai peraturan izin tinggal keimigrasian apalagi mereka berbadan hukum memiliki legalitas.