CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 yang seharusnya dilaksanakan Senin 5 Agustus 2024 masih belum pasti.
Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif, mengatakan, jika pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan kewenangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur.
“Itu mah sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten,” ujarnya, Minggu 4 Agustus 2024.
Baca Juga:Kolaborasi Media Jadi Strategi Adaptasi Perubahan ZamanKantor Imigrasi Cianjur Gelar Paspor Simpatik Peringati Hari Pengayoman ke-79
Namun, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa barat, pihaknya tak bisa menetapkan karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.
“12 Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jabar terkait akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur, dan memohon arahan apa yang harus dilakukan ketika AMJ DPRD memang pada 5 Agustus sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang kita terima,” kata Abdul Latif.
“Dan ternyata kita disuruh menunggu dulu sampai KPU RI terima BRPK. Apakah Cianjur dan daerah lain masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak. Hal itu juga sudah kita sampaikan saat rapat di Bamus DPRD Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, berdasarkan Pasal 367 angka 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
“Itu juga disebutkan dalam Pasal 27 angka 1 pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ridwan.
Ridwan juga menyebutkan, meskipun saat ini dia dan komisioner KPU Kabupaten Cianjur lainnya sedang menjalani orientasi tugas (ortug) di KPU RI, Jakarta Pusat selama sepekan, namun jika SK KPU RI soal penetapan terbit, dirinya akan langsung kembali ke Cianjur untuk pelantikan.
“Domain kita hanya penetapan saja sesuai dengan Pasal 13 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Baca Juga:Soal Pendampingnya di Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi Tunggu Keputusan KIM Bey Machmudin Apresiasi Teater Ruang Publik Festival di Kawasan Braga
Terpisah, Caleg pemenang Dapil 3 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda mengatakan, dari hasil rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Cianjur pada Jumat, 2 Agustus 2024, jika pelantikan diundur sampai waktu yang belum ditetapkan.